You are looking at posts that were written in the month of May in the year 2008.
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Apr | Jun » | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
Tidak Semua Keinginan Dapat Segera Terwujud
Tidak Semua Harapan Menjadi Nyata
sesuatu yang sebenarnya sering kulihat, kudengar dan kurasa. sesuatu yang wajar terjadi dalam kehidupan manusia. bahwa tidak semua hal mesti berjalan seperti mau kita. saat ini aku sedang berupaya dengan segenap daya yang ku miliki, memaknai kalimat diatas sebaik mungkin. berpikir dengan jernih dan menggunakan akal sehat serta hati yang tenang. disela kekecewaan yang kurasa, berusaha untuk terus bersyukur dan ikhlas atas semua yang kuterima. tetap optimis di kala apa yang terjadi tidak seperti yang kubayangkan. ketika mimpi tetap menjadi mimpi, dan ketika rencana lain yang lebih indah telah disiapkan Sang Maha Kuasa.
SEMANGAT TIDAK BOLEH MATI !!!!!
BERJUANG!!!
ini adalah balasan e-mail dari seorang teman saat kita berdiskusi via e-mail tentang masalah ijtihad dan bid’ah. sebenarnya masih panjang sekali bahasannya, tapi ku posting sepotong dulu. semoga bermanfaat.
Syarat-syarat mujtahid
Mengetahui dalil-dalil syar’I yang dibutuhkan
dalam berijtihad, seperti ayat-ayat ahkam (ayat-ayat yang berkaitan dengan
hukum-hukum) dan hadist-hadist serta ilmu yang berkaitan dengan masalah
tersebut. Bahkan sebagian mengatakan tidak hanya sekedar tau saja tapi harus
benar-benar menguasai dan hapal di luar kepala.
Mengetahui keshohihan dan dhoifnya sebuah
hadist.
Mengetahui nasikh dan mansukh serta ijma’
para sahabat, sehingga tidak menetapkan suatu hukum yang telah dimansukh atau
menyelisihi ijma’ para sahabat.
Contoh : Pada awalnya Allah SWT mewajibkan
shalat tahajud (QS Al Muzzammil : 1-19), kewajiban itu berjalan kurang lebih 1
tahun. Setelah turun ayat 20
surat
Al Muzzammil hukum melaksanakan shalat tahajud tidak lagi wajib, tetapi sunah.
Nah, ayat yang mewajibkan tahajud dimansukh dengan ayat 20
surat
Al Muzzammil sehingga menjadi sunah.
Mengetahui bahasa arab dan cabang-cabangnya.
Mengetahui ilmu ‘ushul fiqih dengan baik.
Mampu menyimpulkan suatu hukum yang disertai
dengan dalil-dalilnya.
Seseorang boleh berijtihad
terhadap suatu permasalahan yang belum ditetapkan oleh Al Qur’an
atau sunnah secara terang-terangan. Apabila permasalahan tersebut sudah ada
dalam Al Qur’an atau sunnah, maka tidak ada hak
bagi kita untuk berijtihad karena masalah tersebut sudah finish. Tentu tidak
semua orang diperkenankan berijtihad sesuai dengan keinginannya, tetapi
haruslah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat mujtahid yang telah
disebutkan sebelumnya. Dan dalam berijtihad, seorang mujtahid harus ikhlas
karena Allah SWT dan bebas dari pengaruh hawa nafsunya. Bagi yang menyadari
akan keterbatasan ilmunya, maka lebih baik mengikuti pendapat para ulama
terdahulu dari kalangan tabi’in dan salafush sholeh yang keilmuan serta
ketaqwaan mereka tidak diragukan lagi.
Ijtihad bukan bid’ah, bukan pula
hal yang baru dalam islam. Karena ijtihad sendiri sudah ada sejak zaman Nabi
Muhammad SAW. Dalam sebuah hadist diceritakan bahwa beliau SAW mengutus Mush’ab
bin Umair untuk berdakwah kepada penduduk Madinah. Kemudian Rasul SAW bertanya
: "Wahai Mush’ab, bagaimana jika kamu mendapatkan masalah dalam dakwah
nanti, dengan apa kamu berhukum?"
"Dengan Al Qur’an", jawab Mush’ab.
"Bagaimana jika kamu tidak
mendapatkannya dalam Al Qur’an?"
"Dengan As Sunnah".
"Kemudian bagaimana apabila
di As Sunnah juga tidak ada?"
"Saya akan berijtihad".
Kemudian Rasulullah SAW memuji
Mush’ab dan mendo’akannya.
Dalam suatu keadaan ijtihad
menjadi hal yang sangat penting sekali, bahkan menjadi wajib hukumnya. Contoh :
ijtihad dalam menentukan keharaman narkoba, keharaman rokok, menanam ganja,
bayi tabung, kloning hewan/manusia, operasi plastik, product ekonomi syari’ah,
zakat profesi, dan lain-lain.
Apakah pengertian bid’ah itu?
Bid’ah secara bahasa berarti mengada-adakan atau sesuatu yang baru. Sedangkan
menurut istilah bid’ah berarti mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan
agama. Hukum orang yang mengerjakannya adalah sesat, bahkan diancam dengan api
neraka bagi pelakunya. Na’udzubillahi min dzalik.
Firman Allah SWT : "…..Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmatKu, dan telah Kuridhoi islam itu menjadi agama bagimu….."(QS Al
Maidah : 3).
Allah SWT telah menyempurnakan
agama ini sejak 14 abad yang lalu, maka kita tidak boleh menambah dengan
syari’at baru atau cara-cara ibadah baru yang itu tidak diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Dan siapa saja yang mengada-adakan suatu yang baru dalam agama
ini, maka berarti dia menganggap agama ini belum sempurna dan masih ada yang
kurang.
Tetapi kita harus bisa membedakan
antara bid’ah dan masalah furu’iyyah. Jangan sampai kita terjebak dengan
memasukkan masalah furu’iyyah ke dalam bid’ah dan sebaliknya. Bid’ah itu jelas,
dan masalah furu’iyyah juga jelas. Apabila seseorang melakukan suatu bentuk
ibadah atau memasukkan perkara baru dalam agama yang mana hal itu tidak
diajarkan oleh Rasulullah SAW atau tidak ada dalil-dalil yang menjelaskan hal
itu dari Al Qur’an atau Sunnah, dan yang melakukan itu
beranggapan bahwa itu bagian dari islam, maka itu disebut bid’ah. Contoh :
meminta keselamatan atau barakah kepada penghuni kubur tertentu yang dianggap
keramat dengan mengadakan do’a-do’a atau ibadah-ibadah tertentu, memakai jimat
untuk menolak balak, wanita menjadi khotib atau iman, menganggap bahwa ada nabi
setelah Nabi Muhammad SAW, dan lain-lain.
Sedangkan masalah furu’iyyah
adalah permasalahan yang berkaitan dengan ilmu fiqih yang ada dalil-dalilnya
dalam Al Qur’an atau Sunnah, akan tetapi dalam hal
ini ada perbedaan pendapat dari para Imam ahli fiqih dalam memahami nash atau
teks dalam suatu ayat atau dalil. Contoh : membaca do’a qunut ketika shalat
shubuh, ada yang menganjurkan membacanya dan ada juga yang tidak. Bagi yang tidak
membacanya tentu tidak boleh mengatakan bid’ah bagi yang membacanya, karena
masing-masing mereka memiliki dalil-dalil yang menguatkan pendapat mereka.
Begitu juga dzikir berjama’ah, bagi mereka yang membolehkan ataupun tidak,
masing-masing mempunyai dalil, hanya saja kuat dan tidaknya dalil tersebut
tergantung dari sudut mana orang memandangnya. Yang terpenting sikap kita dalam
masalah furu’iyyah tersebut adalah saling menghormati pendapat masing-masing.
Jangan sampai hanya karena perbedaan pendapat ini membuat ukhuwah menjadi
renggang, tidak saling mengenal, bermuka masam dan lain sebagainya.
ini adalah balasan e-mail dari seorang teman saat kita berdiskusi via e-mail tentang masalah ijtihad dan bid’ah. sebenarnya masih panjang sekali bahasannya, tapi ku posting sepotong dulu. semoga bermanfaat.
Syarat-syarat mujtahid
Mengetahui dalil-dalil syar’I yang dibutuhkan
dalam berijtihad, seperti ayat-ayat ahkam (ayat-ayat yang berkaitan dengan
hukum-hukum) dan hadist-hadist serta ilmu yang berkaitan dengan masalah
tersebut. Bahkan sebagian mengatakan tidak hanya sekedar tau saja tapi harus
benar-benar menguasai dan hapal di luar kepala.
Mengetahui keshohihan dan dhoifnya sebuah
hadist.
Mengetahui nasikh dan mansukh serta ijma’
para sahabat, sehingga tidak menetapkan suatu hukum yang telah dimansukh atau
menyelisihi ijma’ para sahabat.
Contoh : Pada awalnya Allah SWT mewajibkan
shalat tahajud (QS Al Muzzammil : 1-19), kewajiban itu berjalan kurang lebih 1
tahun. Setelah turun ayat 20
surat
Al Muzzammil hukum melaksanakan shalat tahajud tidak lagi wajib, tetapi sunah.
Nah, ayat yang mewajibkan tahajud dimansukh dengan ayat 20
surat
Al Muzzammil sehingga menjadi sunah.
Mengetahui bahasa arab dan cabang-cabangnya.
Mengetahui ilmu ‘ushul fiqih dengan baik.
Mampu menyimpulkan suatu hukum yang disertai
dengan dalil-dalilnya.
Seseorang boleh berijtihad
terhadap suatu permasalahan yang belum ditetapkan oleh Al Qur’an
atau sunnah secara terang-terangan. Apabila permasalahan tersebut sudah ada
dalam Al Qur’an atau sunnah, maka tidak ada hak
bagi kita untuk berijtihad karena masalah tersebut sudah finish. Tentu tidak
semua orang diperkenankan berijtihad sesuai dengan keinginannya, tetapi
haruslah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat mujtahid yang telah
disebutkan sebelumnya. Dan dalam berijtihad, seorang mujtahid harus ikhlas
karena Allah SWT dan bebas dari pengaruh hawa nafsunya. Bagi yang menyadari
akan keterbatasan ilmunya, maka lebih baik mengikuti pendapat para ulama
terdahulu dari kalangan tabi’in dan salafush sholeh yang keilmuan serta
ketaqwaan mereka tidak diragukan lagi.
Ijtihad bukan bid’ah, bukan pula
hal yang baru dalam islam. Karena ijtihad sendiri sudah ada sejak zaman Nabi
Muhammad SAW. Dalam sebuah hadist diceritakan bahwa beliau SAW mengutus Mush’ab
bin Umair untuk berdakwah kepada penduduk Madinah. Kemudian Rasul SAW bertanya
: "Wahai Mush’ab, bagaimana jika kamu mendapatkan masalah dalam dakwah
nanti, dengan apa kamu berhukum?"
"Dengan Al Qur’an", jawab Mush’ab.
"Bagaimana jika kamu tidak
mendapatkannya dalam Al Qur’an?"
"Dengan As Sunnah".
"Kemudian bagaimana apabila
di As Sunnah juga tidak ada?"
"Saya akan berijtihad".
Kemudian Rasulullah SAW memuji
Mush’ab dan mendo’akannya.
Dalam suatu keadaan ijtihad
menjadi hal yang sangat penting sekali, bahkan menjadi wajib hukumnya. Contoh :
ijtihad dalam menentukan keharaman narkoba, keharaman rokok, menanam ganja,
bayi tabung, kloning hewan/manusia, operasi plastik, product ekonomi syari’ah,
zakat profesi, dan lain-lain.
Apakah pengertian bid’ah itu?
Bid’ah secara bahasa berarti mengada-adakan atau sesuatu yang baru. Sedangkan
menurut istilah bid’ah berarti mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan
agama. Hukum orang yang mengerjakannya adalah sesat, bahkan diancam dengan api
neraka bagi pelakunya. Na’udzubillahi min dzalik.
Firman Allah SWT : "…..Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmatKu, dan telah Kuridhoi islam itu menjadi agama bagimu….."(QS Al
Maidah : 3).
Allah SWT telah menyempurnakan
agama ini sejak 14 abad yang lalu, maka kita tidak boleh menambah dengan
syari’at baru atau cara-cara ibadah baru yang itu tidak diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Dan siapa saja yang mengada-adakan suatu yang baru dalam agama
ini, maka berarti dia menganggap agama ini belum sempurna dan masih ada yang
kurang.
Tetapi kita harus bisa membedakan
antara bid’ah dan masalah furu’iyyah. Jangan sampai kita terjebak dengan
memasukkan masalah furu’iyyah ke dalam bid’ah dan sebaliknya. Bid’ah itu jelas,
dan masalah furu’iyyah juga jelas. Apabila seseorang melakukan suatu bentuk
ibadah atau memasukkan perkara baru dalam agama yang mana hal itu tidak
diajarkan oleh Rasulullah SAW atau tidak ada dalil-dalil yang menjelaskan hal
itu dari Al Qur’an atau Sunnah, dan yang melakukan itu
beranggapan bahwa itu bagian dari islam, maka itu disebut bid’ah. Contoh :
meminta keselamatan atau barakah kepada penghuni kubur tertentu yang dianggap
keramat dengan mengadakan do’a-do’a atau ibadah-ibadah tertentu, memakai jimat
untuk menolak balak, wanita menjadi khotib atau iman, menganggap bahwa ada nabi
setelah Nabi Muhammad SAW, dan lain-lain.
Sedangkan masalah furu’iyyah
adalah permasalahan yang berkaitan dengan ilmu fiqih yang ada dalil-dalilnya
dalam Al Qur’an atau Sunnah, akan tetapi dalam hal
ini ada perbedaan pendapat dari para Imam ahli fiqih dalam memahami nash atau
teks dalam suatu ayat atau dalil. Contoh : membaca do’a qunut ketika shalat
shubuh, ada yang menganjurkan membacanya dan ada juga yang tidak. Bagi yang tidak
membacanya tentu tidak boleh mengatakan bid’ah bagi yang membacanya, karena
masing-masing mereka memiliki dalil-dalil yang menguatkan pendapat mereka.
Begitu juga dzikir berjama’ah, bagi mereka yang membolehkan ataupun tidak,
masing-masing mempunyai dalil, hanya saja kuat dan tidaknya dalil tersebut
tergantung dari sudut mana orang memandangnya. Yang terpenting sikap kita dalam
masalah furu’iyyah tersebut adalah saling menghormati pendapat masing-masing.
Jangan sampai hanya karena perbedaan pendapat ini membuat ukhuwah menjadi
renggang, tidak saling mengenal, bermuka masam dan lain sebagainya.
ini adalah balasan e-mail dari seorang teman saat kita berdiskusi via e-mail tentang masalah ijtihad dan bid’ah. sebenarnya masih panjang sekali bahasannya, tapi ku posting sepotong dulu. semoga bermanfaat.
Syarat-syarat mujtahid
Mengetahui dalil-dalil syar’I yang dibutuhkan
dalam berijtihad, seperti ayat-ayat ahkam (ayat-ayat yang berkaitan dengan
hukum-hukum) dan hadist-hadist serta ilmu yang berkaitan dengan masalah
tersebut. Bahkan sebagian mengatakan tidak hanya sekedar tau saja tapi harus
benar-benar menguasai dan hapal di luar kepala.
Mengetahui keshohihan dan dhoifnya sebuah
hadist.
Mengetahui nasikh dan mansukh serta ijma’
para sahabat, sehingga tidak menetapkan suatu hukum yang telah dimansukh atau
menyelisihi ijma’ para sahabat.
Contoh : Pada awalnya Allah SWT mewajibkan
shalat tahajud (QS Al Muzzammil : 1-19), kewajiban itu berjalan kurang lebih 1
tahun. Setelah turun ayat 20
surat
Al Muzzammil hukum melaksanakan shalat tahajud tidak lagi wajib, tetapi sunah.
Nah, ayat yang mewajibkan tahajud dimansukh dengan ayat 20
surat
Al Muzzammil sehingga menjadi sunah.
Mengetahui bahasa arab dan cabang-cabangnya.
Mengetahui ilmu ‘ushul fiqih dengan baik.
Mampu menyimpulkan suatu hukum yang disertai
dengan dalil-dalilnya.
Seseorang boleh berijtihad
terhadap suatu permasalahan yang belum ditetapkan oleh Al Qur’an
atau sunnah secara terang-terangan. Apabila permasalahan tersebut sudah ada
dalam Al Qur’an atau sunnah, maka tidak ada hak
bagi kita untuk berijtihad karena masalah tersebut sudah finish. Tentu tidak
semua orang diperkenankan berijtihad sesuai dengan keinginannya, tetapi
haruslah orang-orang yang sudah memenuhi syarat-syarat mujtahid yang telah
disebutkan sebelumnya. Dan dalam berijtihad, seorang mujtahid harus ikhlas
karena Allah SWT dan bebas dari pengaruh hawa nafsunya. Bagi yang menyadari
akan keterbatasan ilmunya, maka lebih baik mengikuti pendapat para ulama
terdahulu dari kalangan tabi’in dan salafush sholeh yang keilmuan serta
ketaqwaan mereka tidak diragukan lagi.
Ijtihad bukan bid’ah, bukan pula
hal yang baru dalam islam. Karena ijtihad sendiri sudah ada sejak zaman Nabi
Muhammad SAW. Dalam sebuah hadist diceritakan bahwa beliau SAW mengutus Mush’ab
bin Umair untuk berdakwah kepada penduduk Madinah. Kemudian Rasul SAW bertanya
: "Wahai Mush’ab, bagaimana jika kamu mendapatkan masalah dalam dakwah
nanti, dengan apa kamu berhukum?"
"Dengan Al Qur’an", jawab Mush’ab.
"Bagaimana jika kamu tidak
mendapatkannya dalam Al Qur’an?"
"Dengan As Sunnah".
"Kemudian bagaimana apabila
di As Sunnah juga tidak ada?"
"Saya akan berijtihad".
Kemudian Rasulullah SAW memuji
Mush’ab dan mendo’akannya.
Dalam suatu keadaan ijtihad
menjadi hal yang sangat penting sekali, bahkan menjadi wajib hukumnya. Contoh :
ijtihad dalam menentukan keharaman narkoba, keharaman rokok, menanam ganja,
bayi tabung, kloning hewan/manusia, operasi plastik, product ekonomi syari’ah,
zakat profesi, dan lain-lain.
Apakah pengertian bid’ah itu?
Bid’ah secara bahasa berarti mengada-adakan atau sesuatu yang baru. Sedangkan
menurut istilah bid’ah berarti mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan
agama. Hukum orang yang mengerjakannya adalah sesat, bahkan diancam dengan api
neraka bagi pelakunya. Na’udzubillahi min dzalik.
Firman Allah SWT : "…..Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmatKu, dan telah Kuridhoi islam itu menjadi agama bagimu….."(QS Al
Maidah : 3).
Allah SWT telah menyempurnakan
agama ini sejak 14 abad yang lalu, maka kita tidak boleh menambah dengan
syari’at baru atau cara-cara ibadah baru yang itu tidak diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Dan siapa saja yang mengada-adakan suatu yang baru dalam agama
ini, maka berarti dia menganggap agama ini belum sempurna dan masih ada yang
kurang.
Tetapi kita harus bisa membedakan
antara bid’ah dan masalah furu’iyyah. Jangan sampai kita terjebak dengan
memasukkan masalah furu’iyyah ke dalam bid’ah dan sebaliknya. Bid’ah itu jelas,
dan masalah furu’iyyah juga jelas. Apabila seseorang melakukan suatu bentuk
ibadah atau memasukkan perkara baru dalam agama yang mana hal itu tidak
diajarkan oleh Rasulullah SAW atau tidak ada dalil-dalil yang menjelaskan hal
itu dari Al Qur’an atau Sunnah, dan yang melakukan itu
beranggapan bahwa itu bagian dari islam, maka itu disebut bid’ah. Contoh :
meminta keselamatan atau barakah kepada penghuni kubur tertentu yang dianggap
keramat dengan mengadakan do’a-do’a atau ibadah-ibadah tertentu, memakai jimat
untuk menolak balak, wanita menjadi khotib atau iman, menganggap bahwa ada nabi
setelah Nabi Muhammad SAW, dan lain-lain.
Sedangkan masalah furu’iyyah
adalah permasalahan yang berkaitan dengan ilmu fiqih yang ada dalil-dalilnya
dalam Al Qur’an atau Sunnah, akan tetapi dalam hal
ini ada perbedaan pendapat dari para Imam ahli fiqih dalam memahami nash atau
teks dalam suatu ayat atau dalil. Contoh : membaca do’a qunut ketika shalat
shubuh, ada yang menganjurkan membacanya dan ada juga yang tidak. Bagi yang tidak
membacanya tentu tidak boleh mengatakan bid’ah bagi yang membacanya, karena
masing-masing mereka memiliki dalil-dalil yang menguatkan pendapat mereka.
Begitu juga dzikir berjama’ah, bagi mereka yang membolehkan ataupun tidak,
masing-masing mempunyai dalil, hanya saja kuat dan tidaknya dalil tersebut
tergantung dari sudut mana orang memandangnya. Yang terpenting sikap kita dalam
masalah furu’iyyah tersebut adalah saling menghormati pendapat masing-masing.
Jangan sampai hanya karena perbedaan pendapat ini membuat ukhuwah menjadi
renggang, tidak saling mengenal, bermuka masam dan lain sebagainya.
sepuluh tahun sudah reformasi digulirkan dinegeri ini. setelah sekian lama perubahan apakah yang telah terjadi di negeri ini? benarkah cita-cita reformasi yang diteriakkan mahasiswa telah mampu diwujudkan saat ini? sudahkan negeri ini bebas dari parktik KKN? sudahkan terwujud clean and good governance? sudahkah hukum ditegakkan sebagaimana seharusnya? sudahkah keadilan dirasakan seluruh rakyat negeri ini? adakah peningkatan kesejahteraan rakyat? sudahkah kebijakan negeri ini benar-benar berpihak pada rakyat?
aku tidak mampu menjawab semua pertanyaan iu, setelah sekian tahun reformasi bergulir di negeri ini. hampir tiap hari televisi dan koran memberitakan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, mulai dari pejabat daerah hingga pejabat di gedung dewan yang terhormat, yang dipilih dan dipercaya rakyat untuk memperjuangkan nasib mereka. mulai dari kasus korupsi di tingkat sekolah hingga lembaga negara dipusat sana, bahkan didepartemen agama. kasus suap yang dilakukan para pejabat dan pengusaha, sepeti hal biasa dalam pemberitaan kita. putusan hukum yang dinilai tidak adail banyak kita lihat, misalnya saja kaus pembunuhan munir beberapa waktu lalu, hukuman yang begitu ringan bagi para pelaku korupsi uang rakyat, pembalak liar yang terbebas dengan mudah tak terjangkau tangan hukum, kasus soeharto yang semakin tidak jelas. tiap hari pula kita disuguhi berita kelaparan dan gizi buruk di berbagai daerah, bahkan di daerah yang dikenal sebagai lumbung padi. antrean penerima BLT yang begitu panjang, antrean panjang distiap operasi pasar sembako dan pembagian sembako gratis. kasus bunuh diri akibat himpitan kemiskinan, padatnya pengunjung dan pencari kerja disetiap bursa kerja yamh diselengarakan diberbagai kota, atau banyaknya jumlah pendaftar test CPNS semua departemen dan daerah. tiap UAN digelar, tidak jarang kita lihat guru-guru harus diatangkap karena dianggap melakukan kecurangan saat ujian, siswa yang harus meratap-ratap bahkan bunuh diri saat pengumuman UAN tidak meluluskan mereka. bahan pangan yang tidak terjangkau oleh masyarakat, pupuk mahal dan langka yang tak mampu dibeli oleh petani, sedangkan harga komoditi pertanian tidak juga meningkat.
inikah hasil dari sepuluh tahun reformasi? tapi harapan selalu ada, bahwa perubahan dan perbaikan masih mungkin dilakukan. hanya mau atau tidak kita bergerak dan berusaha.
berjuta harap dan asa akan perbaikan dan perubahan bagi negeri ini.
| Date: |
|
| Subject: |
|
| Message: |
var curDiv = document.getElementById(’ln0′); var curDiv = document.getElementById(’ln1′); var curDiv = document.getElementById(’ln2′); var curDiv = document.getElementById(’ln3′); var curDiv = document.getElementById(’ln4′); var curDiv = document.getElementById(’ln5′); var curDiv = document.getElementById(’ln6′); var curDiv = document.getElementById(’ln7′); var curDiv = document.getElementById(’ln8′); var curDiv = document.getElementById(’ln9′); var curDiv = document.getElementById(’ln10′); var curDiv = document.getElementById(’ln11′); var curDiv = document.getElementById(’ln12′); var curDiv = document.getElementById(’ln13′); var curDiv = document.getElementById(’ln14′); var curDiv = document.getElementById(’ln15′); var curDiv = document.getElementById(’ln16′); var curDiv = document.getElementById(’ln17′); postingan buletin dari seorang teman. sepertinya sedang gundah. tak ingin banyak komentar. |
"Aku melihat diriku sebagais ebuah instrumen dari suatu kehendak yang leih besar dari diriku, dan aku betul-betul berusaha menjaga diriku senantiasa terkai denganya. sepanjang hidupku, aku bahwa aku ditakdirkan MENJADI BESAR"
–Oprah Winfrey–
Lagu anak-anak yang populer ternyata mengandung kesalahan,
mengajarkan
kerancuan, dan menurunkan motivasi. mari kita buktikan
:1. "Balonku ada 5… rupa-rupa warnanya…merah, kuning,
kelabu..
merah muda dan biru…meletus balon hijau, dorrrr!!!"
Perhatikan
warna-warna kelima balon tsb., kenapa tiba2 muncul warna
hijau ? Jadi jumlah
balon sebenarnya ada 6, bukan 5 !
itu tadi adalah potongan e-mail yang aku terima dari seorang teman setahun lalu. kemarin sewaktu jalan-jalan di MP, baca blog orang yang juga mencantumkan kritikan terhadap lagu anak-anak sama persis kalimatnya. mungkin copy paste juga entah dari mana asalnya. serasa diingatkan kembali ke masa kecilku.ini adalah salah satu lagu yang diajarkan bapak dan ibuku saat kecil dulu. dan seingatku dulu bapakku mengajarkan lagunya seperti ini
Balonku ada lima, rupa-rupa warnanya. hijau kuning kelabu merah muda dan biru. meletus balon hijau hatiku sangat kacau. balonku tinggal empat kupegang erat-erat.
coba perhatikan, hitung sekali lagi, balonnya ada lima. coba sekali lagi diingat bagaimana lagu ini sebenarnya. dulu juga teman pernah mendiskusikan masalah anak-anak dan menyinggung lagu ini di kosan, tapi saat aku sampaikan bagaimana lagu ini diajarkan oleh ibu bapakku, tak satupun berhasil menarik ingatan yang sama akan lagu ini denganku. semua sepakat bahwa balon pertama berwarna merah dan yang meletus berwarna hijau. karena tidak punya cukup bukti untuk meyakinkan semua orang, akhirnya muncul kesepakatan bahwa lirik yang ada dikutipan pertama itulah yang benar. sekalipun aku sebenarnya tetap saja tidak yakin dengan pendapat teman-teman. kemari saat jalan-jalan lagi di MP, nemu site orang yang memuat lagu-lagu indonesia lama. sekarang sulit ditemui. koleksi aslinya saja berbentuk piringan hitam. dan aku menemukan bahwa salah satu koleksinya adalah koleksi lagu anak-anak. lagu balonku termasuk didalamnya. dan ketika didengarkan ternyata lirik yang diajarkan bapakkulah yang benar. bahwa balonnya mang benar-benar lima, tidak pernah ada balon berwarna merah, yang ada merah muda, serta yang meletus memang balon hijau, yang jelas-jelas disebut pertama kali di lagu. coba saja dengarkan di link ini
http://bhbhbh.multiply.com/music/item/644/Jenny_-_Lagu_Anak-anak
tiap denger lagu dimanapun terkadang suka teringat orang-orang disekitarku
lagu Widuri, tiap denger lagu ini langsung keinget bapak. lagu favorit bapak niy
lagu Sepanjang Jalan Kenangan, ini lagu sering disenandungkan ibu kalo lagi didapur sendiri, coz ibu ga suka nyanyi lagu-lagu begini depan anak-anak. he..he..
Lagu Bintang di Surga-nya Peterpan, pasti jadi inget adikku paling sering diputar kalo dia lagi depan komputer.
I Can Wait Forever milik Air Suply bikin kebayang adikku lagi belajar, lagu pengiring belajarnya pasti Air Suply.
nah kalo lagunya Dewa yang Roman Picisan, yang terbayang ya masku. dulu suka banget muter lagu ini.
my Heart will go on versinya Kenny G ini lagu kesukaan mbak sepupuku Atik, jaman dia SMA.
lagu-lagu india apapun itu pasti langsung inget sama teman sebangku SMA, Marni dan Mas Sepupuku Gomed. dua orang ini suka banget lagu india termasuk juga Filmnya.
Bonds of Love punya Raihan, jadi inget temenku Iput. dulu dia suka banget nyayiin lagu ini.
Shoulders to Cry on, ini lagu kesukaan Rina saat jadi panitia PNMHI. isi hati sepertinya.
OST Naruto, jadi kebayang Yuki. semua lagu OST naruto dia suka. lagu-lagunya Kitaro juga jadi ingetnya sama yuki kalo nginep dikosan yuki ngerjain tugas bareng ini lagu pengantar tidurnya.
kalo lagu Untukmu Teman-nya Raihan berkumandang, Riza Fadla pasti yang muncul pertama di otak. dia pernah dengan PeDe-nya menyayikan lagu ini didepan umum sendiri open House keputrian FKDF
Maxim apapun judul lagunya, pasti jadi inget teh nimas. suka banget ma maxim, niat nabung buat nonton konsernya dijakarta. dan terinspirasi nulis novel karenanya.
Neo Shalawat yang dinyayiin Snada, ngingetin aku sama temen-teman Islah, tim nasyid angkatanku di SMA. niy lagu apik banget mereka nyayiin.
lagu Boneka India, niy lagu kesukaan sepupuku Sifa saat usinya 3 tahun. lucu banget cara nyayiinya. apa lagi pas bagian lirik yang ada kata cantik. centil banget.
Lagu Merah Saga ini kesukaan teh dela, selain lagu jadul era 70 dan 60-an tentu saja.
Lagu Kemesra milik Iwan Fals, mengingatkanku pada teh Yeyen. lagu kesukaanya saat belajar gitar dikosan.
Anugerah Terindah Yang Pernah Kumiliki, lagunya Sheila on 7, kalau denger lagi jadi inget Yuniarti. lagu yang dinyayiin pacarnya buat ngerayu.
Kita yang juga dinyayiin Sheila on 7, membawa kembali ke masa SMA. yang terbayang teman-teman sekelas 1 dan 2. saat perpisahan kelas ini lagu dinyayiin sepanjang jalan.
Donna Donna OST Gie, ini salah satu kesukaan Niken. di playlist winamp komputernya sering banget nangkring lagu ini.
lagu-lagu Sherina kecil, pasti kebayangnya wajah bunga. semua Ost petualangan Sherina dia suka.
lagu-lagu Malaysia jadul and Siti Nurhaliza, ini tiwiek banget. melayu-melayu it’s really her.
semua lagu di Sound of Music, favorit ilfi banget niy. nonton filmnya berkali-kali cuma buat denger lagunya.
Kekasih Gelap Ungu, ini pasti dinyanyikan Ratih saat dikamar mandi. konser gratis pagi hari.
New York Frank Sinatra, lagu yang mengingatkan pada teh Ami. dia bangga banget dapet lagu ini.
Lagu Ost serial Korea semuanya pasti kesukaan teh nia. si maniak drama Korea dan Jepang.
a poem of Robert Frost
Love has earth to which she clings
With hills and circling arms about–
Wall within wall to shut fear out.
But Thought has need of no such things,
For Thought has a pair of dauntless wings.
On snow and sand and turn, I see
Where Love has left a printed trace
With straining in the world’s embrace.
And such is Love and glad to be
But Thought has shaken his ankles free.
Thought cleaves the interstellar gloom
And sits in Sirius’ disc all night,
Till day makes him retrace his flight
With smell of burning on every plume,
Back past the sun to an earthly room.
His gains in heaven are what they are.
Yet some say Love by being thrall
And simply staying possesses all
In several beauty that Thought fares far
To find fused in another star.
sumber http://www.ketzle.com/frost/bondfree.htm